Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja
Para ulama merumuskan kaidah ini berdasarkan kesepakatan (ijma):
الإِتْلَافُ لَا يَخْتَلِفُ فِيهِ العَمْدُ وَالسَّهْوُ
"Dalam hal merusak barang (milik orang lain), tidak ada perbedaan hukum antara sengaja maupun tidak sengaja (lupa/keliru)—keduanya sama-sama wajib mengganti."
Membakar tanaman orang jika tidak disengaja maka diwajibkan mengganti. Sedang jika disengaja berdosa dan punya kewajiban mengganti. Maka insya Allah bisa pilih :
Alternatif 1
Ganti bibit tanaman yang dibakar Rp 300.000
Ganti pakan minimal 1 tahun 50 ikat Rp 500.000
Biaya tanam dan merawat Rp 200.000
Total Rp 1.000.000
Alternatif 2
Pulihkan dan rawat sampai seperti semula. Siapkan bibit sendiri dan tanam.
Tiap tiga bulan mengganti pakan 10-15 ikat atau setahun sekitar 50 ikat.
Alternatif 3 Hitung Ganti Rugi dengan AI
Jika ganti kerugian dihitung pakai AI bisa diatas 2 juta.
Ahad, 13-09-2026
Penyusun: Hazim Al-Jawiy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar