Selasa, 15 September 2026

Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja


 




Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja


Para ulama merumuskan kaidah ini berdasarkan kesepakatan (ijma):

الإِتْلَافُ لَا يَخْتَلِفُ فِيهِ العَمْدُ وَالسَّهْوُ

"Dalam hal merusak barang (milik orang lain), tidak ada perbedaan hukum antara sengaja maupun tidak sengaja (lupa/keliru)—keduanya sama-sama wajib mengganti."

Membakar tanaman orang jika tidak disengaja maka diwajibkan mengganti. Sedang jika disengaja berdosa dan punya kewajiban mengganti. Maka insya Allah bisa pilih :

Alternatif 1
Ganti bibit tanaman yang dibakar Rp 300.000
Ganti pakan minimal 1 tahun 50 ikat  Rp 500.000
Biaya tanam dan merawat Rp 200.000
Total Rp 1.000.000

Alternatif 2
Pulihkan dan rawat sampai seperti semula. Siapkan bibit sendiri dan tanam.
Tiap tiga bulan mengganti pakan 10-15 ikat atau setahun sekitar 50 ikat.

Alternatif 3 Hitung Ganti Rugi dengan AI
Jika ganti kerugian dihitung pakai AI bisa diatas 2 juta.


Ahad, 13-09-2026

Penyusun: Hazim Al-Jawiy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja

  Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja Para ulama merumuskan kaidah ini berdasarkan kesepakatan ( i...