Selasa, 15 September 2026

Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja


 




Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja


Para ulama merumuskan kaidah ini berdasarkan kesepakatan (ijma):

الإِتْلَافُ لَا يَخْتَلِفُ فِيهِ العَمْدُ وَالسَّهْوُ

"Dalam hal merusak barang (milik orang lain), tidak ada perbedaan hukum antara sengaja maupun tidak sengaja (lupa/keliru)—keduanya sama-sama wajib mengganti."

Membakar tanaman orang jika tidak disengaja maka diwajibkan mengganti. Sedang jika disengaja berdosa dan punya kewajiban mengganti. Maka insya Allah bisa pilih :

Alternatif 1
Ganti bibit tanaman yang dibakar Rp 300.000
Ganti pakan minimal 1 tahun 50 ikat  Rp 500.000
Biaya tanam dan merawat Rp 200.000
Total Rp 1.000.000

Alternatif 2
Pulihkan dan rawat sampai seperti semula. Siapkan bibit sendiri dan tanam.
Tiap tiga bulan mengganti pakan 10-15 ikat atau setahun sekitar 50 ikat.

Alternatif 3 Hitung Ganti Rugi dengan AI
Jika ganti kerugian dihitung pakai AI bisa diatas 2 juta.


Ahad, 13-09-2026

Penyusun: Hazim Al-Jawiy


Kamis, 25 Juni 2026

Syair Batas Pintu Maafku


 


Syair Batas Pintu Maafku


Pintu maafku selalu terbuka lebar,
Bagi jiwa yang tulus serta bersabar,
Kepada Allah tauhidnya berkibar,
Tiada syirik yang membuat iman pudar.

Kan kurengkuh mereka dalam kedamaian,
Yang menjaga shalat penuh kesetiaan,
Sujud dan ruku' menjadi kebiasaan,
Membasuh dosa, menjemput ampunan.

Namun maafku punya pagar pembatas,
Bagi yang tulus dan berhati ikhlas,
Tak akrab dengan kaum zhalim penindas,
Yang memusuhi diriku dengan culas.

Jika engkau teguh dalam ketauhidan,
Shalat dijaga, musuhku dijauhkan,
Maka lapang dada ini kusandarkan,
Segala khilafmu pasti kumaafkan.

Memaafkan Yang Terpuji Itu Jika Membawa Ishlah ( Perbaikan )

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَاۚ فَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ ۝٤٠

"Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa. Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik (mengadakan perbaikan), maka pahalanya atas Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim." (QS. Asy-Syura : 40)


Ayat ini mengaitkan kata memaafkan ('afa) dengan mengadakan perbaikan (ashlaha). Para ulama menyimpulkan bahwa memaafkan baru bernilai pahala besar jika tindakan memaafkan tersebut melahirkan ishlah (perbaikan). Jika memaafkan justru membuat pelaku semakin zhalim (madharat lebih besar), maka tidak memaafkan atau menegakkan hukum itu lebih utama.

Selasa, 16 Juni 2026

Menjaga Marwah Hati yang Terkhianat


 


Menjaga Marwah Hati yang Terkhianat


Jika trauma hadir di dalam dada,
Bukanlah tanda dirimu nista,
Ia adalah bukti yang nyata,
Ketulusanmu dalam berkawan saja.

Kau beri jiwa tanpa bersyarat,
Menjalin persahabatan teramat erat,
Meski dibalas luka tersayat,
Ketulusanmu tetaplah bermartabat.

Kini rasa takut kerap melanda,
Gemetar tubuh saat menyapa,
Jangan kau sesali batin yang luka,
Itu cara tubuh menjaga raga.

Dinding dibangun demi selamat,
Agar tak lagi perih menyengat,
Tubuhmu tahu caramu merawat,
Dari kawan akrab yang khianat.

"Menjauh dari keramaian bukan berarti kamu kalah. Itu adalah cara jiwamu menyembuhkan diri dari luka yang tak terlihat."

"Satu pengkhianatan dari orang terdekat memang cukup untuk menghancurkan kepercayaan, tetapi jangan biarkan itu menghancurkan masa depanmu."

"Kamu tidak bersalah karena telah menaruh ketulusan. Yang salah adalah mereka yang tidak tahu cara menghargai ketulusan tersebut."

"Waktu mungkin tidak menghapus ingatanmu tentang rasa sakit itu, tetapi waktu akan membuatmu lebih kuat saat mengingatnya."

Jumat, 05 Juni 2026

Hargailah Ketulusan Agar Tidak Pergi


 


Hargailah Ketulusan Agar Tidak Pergi


"Ketulusan adalah permata langka yang bertahta di dasar jiwa; bagaikan bahtera di samudra dusta, hargailah selagi ia menepi. Jika tidak dihargai dan kau acuhkan, ia akan mengangkat sauh, berlayar menjauh menuju keabadian yang tak tersentuh, pamit tanpa suara, dan tak akan pernah kembali."

19-12-1447 H

Minggu, 17 Mei 2026

Mengapa Kehilangan Seorang Sahabat Bisa Ibarat Putus Sebuah Jari ?


 


Mengapa Kehilangan Seorang Sahabat Bisa Ibarat Putus Sebuah Jari ?


Kehilangan kawan akrab terasa seperti kehilangan sebuah jari tangan atau bagian dari tubuh sendiri. Rasa sakit emosionalnya nyata, dan meskipun waktu menyembuhkannya, "cacat" atau ruang kosong yang ditinggalkan akan selalu ada. Berikut adalah alasan ilmiah dan psikologis mengapa putus pertemanan bisa meninggalkan bekas luka yang permanen di dalam hati:

1. Otak Memproses Rasa Sakit yang Sama
🔸 Sakit Fisik: Otak memproses penolakan sosial dan patah hati di area yang sama dengan rasa sakit fisik (korteks cingulate anterior).
🔸 Efek Amputasi: Kehilangan sahabat memicu respons berduka yang mirip dengan kehilangan anggota tubuh atau kematian orang terdekat.

2. Kehilangan Saksi Sejarah Hidup
🔸 Memori Bersama: Sahabat adalah orang yang menyimpan cerita masa lalu, dan rahasia Anda.
🔸 Kehilangan Identitas: Saat mereka pergi, sebagian dari sejarah hidup Anda terasa ikut hilang dan tidak bisa diulang dengan orang baru.

3. Bekas Luka Berupa "Pemicu" (Triggers)
🔸 Pengingat Otomatis: Sama seperti melihat bekas luka di jari, tempat tertentu, latau kata-kata tertentu akan otomatis mengingatkan Anda pada mereka.
🔸 Kesedihan Kilas Balik: Pengingat ini memicu melankoli, bukan karena Anda ingin kembali, tapi karena Anda merindukan momen indahnya.

4. Tidak Ada Ritual Perpisahan yang Jelas
🔸 Tanpa Penutupan: Berbeda dengan putus cinta yang biasanya ada kata "putus", pertemanan sering kali menjauh begitu saja (fading out).
🔸 Pertanyaan Menggantung: Ketidakpastian tentang “mengapa ini terjadi?” membuat luka itu sulit menutup dengan sempurna dan sering menimbulkan penyesalan.



Kawan Akrabku Ibarat Jari Tanganku


 


Kawan Akrabku Ibarat Jari Tanganku



Sahabat sejati bukanlah orang asing yang sekadar singgah mengisi waktu luang. Mereka adalah bagian dari diri kita yang tumbuh bersama waktu. Hubungan erat ini bisa diumpamakan seperti sepuluh jari di kedua belah tangan kita. Perumpamaan ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

"Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya ikut merasakan tidak bisa tidur dan demam." (HR. Muslim).

Ketika pisau melukai sebuah jari, seluruh tubuh ikut menahan sakit. Saat kawan dekat didera musibah, kita pun turut merasakan sakit dan kesedihan yang sama. Kita tidak egois, karena menyakiti mereka sama saja dengan menyakiti diri sendiri.

Namun, bagian paling rapuh adalah risiko perpisahan. Jika sebuah jari terputus dari telapaknya, waktu dan pengobatan medis hanya bisa menyembuhkan pendarahannya. Rasa sakit yang luar biasa perlahan akan mati rasa dan hilang. Meski demikian, bekas luka yang ditinggalkan bersifat permanen. Ada ruang kosong yang cacat dan tidak akan pernah bisa tumbuh kembali.
Memutuskan hubungan dengan kawan akrab meninggalkan trauma emosional yang serupa. Kita mungkin bisa melanjutkan hidup, memaafkan masa lalu, dan melupakan dendam. Namun, ruang kosong di hati yang dulunya diisi oleh canda dan rahasia bersama akan tetap menganga.

Oleh karena itu, jagalah kawan akrabmu sebagaimana engkau menjaga jemarimu dari api dan bahaya. Rawat ikatan itu dengan saling menasihati, menjaga, dan menghargai. Sebab, sekali ia patah atau putus, engkau akan berjalan pincang menjalani sisa hidup tanpa keutuhan yang sama—kecuali jika Allah menggantinya dengan "jari" yang lebih baik di dunia maupun di akhirat.



Kamis, 01 Januari 2026

Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat


 

Sebuah Sumpah Untuk "Hajr" Setelah Pertimbangkan Mashlahat dan Mafsadat


يَا رَبِّ، بَعْدَ النَّظَرِ فِي الْمَصْلَحَةِ وَالْمَفْسَدَةِ، فَإِنِّي الْيَوْمَ أَحْلِفُ بِاسْمِكَ أَنِّي لَا أُرِيدُ دُخُولَ بُيُوتِ أَصْدِقَائِهِ كَمَا عَامَلَنِي هُوَ بِذَلِكَ، إِلَّا إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ وَاجِبَةٌ (مُلِحَّةٌ).

Ya Rabb, ba’dan-nadzari fil-mashlahati wal-mafsadati, fa-inni al-yauma ahlifu bismika anni la uridu dukhula buyuti ashdiqa-ihi kama 'amalanī huwa bi-dzalika, illa idza kanat hunaka hajatun wajibatun (mulihhah).

"Ya Rabb, setelah mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat, maka hari ini aku bersumpah dengan nama-Mu bahwa aku tidak ingin masuk rumah teman-temannya sebagaimana dia menyikapiku demikian, kecuali jika ada hajat wajib (yang mendesak). "


Catatan dalam Fiqh Sumpah


Dalam Islam, jika di kemudian hari kita melihat bahwa melanggar sumpah tersebut jauh lebih baik (lebih membawa mashlahat), kita diperbolehkan melanggarnya namun wajib membayar Kaffarah Sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa 3 hari jika tidak mampu). Hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ.

فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ: مَن حَلَفَ علَى يَمِينٍ، فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا منها، فَلْيَأْتِهَا، وَلْيُكَفِّرْ عن يَمِينِهِ.

Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan suatu sumpah, lalu ia melihat ada yang lebih baik darinya, maka hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan membayar kaffarat atas sumpahnya."  (HR. Muslim).

Malam Jum'at, 13 Rojab 1447 H (01-01-2026)


Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja

  Kewajiban Mengganti Barang Yang Dirusak Dengan Sengaja ataupun Tanpa Sengaja Para ulama merumuskan kaidah ini berdasarkan kesepakatan ( i...